Sunday, March 10, 2013

BERCEBOK MINTURUT SYARIAH_untuk direnungkan kembali



Minturut apa yang diajarkan para mubaligh dan ulama kita, Islam adalah agama yang aturan dan hukum-hukumnya dapat diterapkan secara universal dan aturan berdasar syariah selalu dapat mengikuti perkembangan zaman. Benarkah?? Nabi besar kita juga terkenal teliti dalam membuat aturan dalam kehidupan sehari-hari dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar. Semua yang diajarkan nabi besar kita termaktub dalam aturan hukum syariah. Hukum syariah adalah hukum atau aturan yang mesti kita jalankan sebagai umat muslim. Tak pelak, dibeberapa tempat memang ada penolakan dari pihak lain karena aturan ini dianggap ketinggalan zaman. Namun sebagaimana ajaran nabi, maka sebisa mungkin umat muslim mesti menjalankan aturan syariah ini. Dimasa lalu ketika nabi eksis, setiap pelanggaran akan terima konsekuensi. Namun saat ini kita mesti berfikir positif atas penolakan akan pemberlakuan hukum tersebut. 

Masih ingatkah anda beberapa tahun yang lalu ketika di kota Tangerang-Banten diujicoba penerapan perda yang bersandarkan pada hukum syariah yang ternyata gagal diterapkan karena justru menjadi bahan olok-olok yang malah begitu merugikan umat islam sendiri. Penulis mencatat, dimana saat itu ada sebuah kasus dimana seorang ibu rumah tangga tertangkap basah karena masih berada di jalanan setelah melewati jam malem yang ditetapkan, dimana hal ini merupakan pelanggaran terhadap perda syariah saat itu. Si ibu tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara karena dituduh sebagai pelacur. Tapi ternyata si Ibu tersebut ketika itu adalah warga baik-baik seperti umumnya orang masa kini yang bekerja dan bisa saja dapet kerja lembur dan saat itu berada dalam perjalanan pulang dari kantor... Si ibu tersebut sudah terlanjur dicap sebagai pelacur dan sudah dilecehkan masuk kedalam penjara....itulah hasilnya dari pemberlakuan hukum yang bersandarkan pada syariah. Namun karena sudah tidak cocok dan ketinggalan zaman akhirnya perda syariah di kota Tangerang-Banten tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi... sebuah pelajaran sangat berharga....
Cobalah bayangkan, bila hukum atau aturan berdasar syariah diterapkan dengan pemaksaan, maka akan timbul ketidaknyamanan atau bahkan perang tanpa berkesudahan hanya untuk membela hal yang begitu konyol tak berarti...
Anda marah atas pernyataan saya...?  Mari baca bersama-sama artikel ini dengan hati putih sehingga kita akhirnya bisa merenungkan diri dan mendapat  jawaban atas pertanyaan, “ mengapa begitu banyak orang diberbagai belahan dunia menolak tegas hukum/aturan berdasarkan syariah?”.
[pemandangan ini akan menjadi kebiasaan sehari-hari bila hukum syariah diberlakukan di Indon]

Lihatlah dan bacalah dengan teliti salah satu aturan yang bersandarkan pada syariah ini dan betapa repot dan tidak praktis serta begitu ketinggalan zaman aturan yang telah ditetapkan nabi besar kita ini, bahkan mungkin diterapkan di hutan belantarapun juga sulit.
Seperti diriwayatkan Salman al Farisi r.a., perihal ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah saw,“(Benarkan) Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang air?” Lalu Salman menjawab, “Benar (beliau mengajarkan kami adab buang hajat), beliau melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, bercebok dengan tangan kanan, dan beristinja’ kurang dari tiga buah batu.” (HR. Muslim)
“Jika salah seorang kamu mendatangi tempat buang hajat,maka hendaklah ia bercebok dengan tiga buah batu. Sesungguhnya itu sudah cukup baginya”,(HR. Abu Dawud, al-Nasai, dan Ahmad dari Aisyah RA, oleh Al-Albani dalam al-Irwa’ no. 44).
Akan tetapi, sebagaimana hukum dan aturan syariah yang lain yang bahkan bila perlu harus dibela dengan nyawa sekalipun, maka apa yang nabi tetapkan dan kerjakan serta ajarkan kepada semua pengikutnya tentang adab buang hajat harus diikuti semua umat muslim diseluruh dunia tanpa kecuali!!
[bisnis penjualan wc modern akan gulung tikar bila hukum syariah diberlakukan]
Marilah lanjutkan baca artikel ini ; 1) “Hendaklah ia (para pengikut nabi) bercebok dengan tiga buah batu  2) Jumlah batu buat cebok tidak boleh kurang dari tiga. 3) Tapi jumlah batu bisa lebih dari tiga batu, asal jumlahnya jangan genap melainkan ganjil”,(Bukhari 4. No.162). 4) Berak tidak boleh menghadap kiblat. 5) Tidak boleh bercebok dengan tangan kanan, melainkan harus dengan tangan kiri (poor left hand).6)Batu bekas cebok tidak boleh tercampur dengan tulang atau kotoran binatang yang sudah mengeras, karena  minturut nabi besar kita itu adalah makanan Jin (Bukhari 58, no.200).
[beginilah hukum syariah bercebok zaman nabi dulu bercebok dengan batu kerikil yang akan sulit diterapkan dizaman modern ini] 

Kalau boleh berpikir secara bebas dengan melepas kacamata kuda/aturan syariah, maka kita dapat mengurai masalah berdasar logika, dan kita tidak lagi diperlakukan sebagai binatang kuda sehingga pada akhirnya kita dapat mengambil sebuah kesimpulan yang mengerucut bahwa, ”ternyata aturan/hukum syariah memang tidak bisa diterapkan di jaman modern macem sekarang ini sekalipun point paling sederhanapun macem hukum syariah tentang bercebok ini karena memang sudah ketinggalan zaman”.

Mari berpikir logis, bila saja aturan hukum syariah tentang bercebok yang termasuk sederhana ini diterapkan, maka ;  tidak ada yang bisa berak di pesawat, bus, kereta api, kapal laut dan lainnya; dimana-mana akan ada tumpukan batu kerikil karena tidak seperti zaman nabi yang masih doyan makan batu kerikil, Jin zaman sekarang sudah tidak mau makan batu kerikil lagi; kesekolah, kuliah, kerja dan bepergian akan dibebani batu kerikil berpuluh-puluh kilo;  orang kidal akan kena hukum cambuk dan seterusnya...
Lantas apa kebaikan hukum syariah secara umum bila hukum tentang cebok ini saja akan bikin masalah bagi umat manusia bila diberlakukan? Dari sisi ini saja sudah begitu jelas bahwa Hukum Syariah justru akan bikin masalah besar dikemudian hari bila tetap nekat diberlakukan karena memang sudah amat sangat ketinggalan zaman...

Sekedar kilas balik, lihatlah Afghanistan, Pakistan, Iran, Somalia dan negara lain yang menerapkan Hukum Syariah secara lurus yang justru tenggelam kedalam jurang gelap peradaban zaman.... berita yang muncul di media hanyalah perkosaan, perampokan, pembunuhan, begal, penculikan untuk mendapat tebusan dan hukuman gantung yang dilakukan secara vulgar di pasar-pasar dan lokasi keramaian lainnya... apakah ini semua berita baik?? Atau pernahkah kalian mengikuti berita dari Aceh yang telah memberlakukan hukum syariah...berita apa yang anda dengar dari sana....??

[artikel ini bukan untuk bahan olok-olok, tapi dengan maksud untuk menyadarkan umat agar segera terbangun dan menyadari keyakinan yang selama ini ternyata keliru dan sudah usang alias sudah ketinggalan zaman. Semua komentar sebaiknya dengan bahasa yang baik tanpa caci maki, komentar yang penuh caci maki akan langsung dihapus, terimakasih_ki sapu djagat]

4 comments:

  1. nabi cebok pakai batu kerikil....
    baru tahu sekarang...

    ReplyDelete
  2. Pantas keblinger, otak anda cetek, anda tau enggak otak anda cetek, yakin anda tidak tau, anda pinter tapi pinter menterin

    ReplyDelete
  3. Bgmn dgn hadits soheh ini misalnya:

    روى البخاري ، ومسلم عن أَنَس بْن مَالِكٍ، قال : " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ ، أَجِيءُ أَنَا وَغُلاَمٌ ، مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ ، يَعْنِي يَسْتَنْجِي بِهِ "

    Anas bin Malik berkata: Adalah Nabi apabila beliau keluar untuk keperluan buang hajat, maka aku dan seorang anak datang membawakan wadah dari kulit berisikan air, yang beliau beristinja' dengannya." HR Bukhori Muslim

    Ini baru hadist shoheh..ntah yang diatas itu..hehe

    ReplyDelete
  4. Bgmn dgn hadits soheh ini misalnya:

    روى البخاري ، ومسلم عن أَنَس بْن مَالِكٍ، قال : " كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ ، أَجِيءُ أَنَا وَغُلاَمٌ ، مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ ، يَعْنِي يَسْتَنْجِي بِهِ "

    Anas bin Malik berkata: Adalah Nabi apabila beliau keluar untuk keperluan buang hajat, maka aku dan seorang anak datang membawakan wadah dari kulit berisikan air, yang beliau beristinja' dengannya." HR Bukhori Muslim

    Ini baru hadist shoheh..ntah yang diatas itu..hehe

    ReplyDelete