Aturan syariah tentang perempuan dan hubungannya dengan
lelaki minturut Islam yang di-release
pihak Ayatollah Khomeini sebagai pemimpin tertinggi Islam di negara Republik Islam Iran yang juga
berlaku bagi penganut aliran Syiah diseluruh dunia adalah sebagai berikut ;
·
Perempuan dapat dimiliki seorang pria melalui
salah satu dari dua cara ; pernikahan permanen dan pernikahan sementara. Bila melalui
cara pertama ; tidak perlu ditetapkan lamanya jangka waktu pernikahan.
Sedangkan untuk cara kedua harus ditetapkan waktunya ; apakah satu jam, tiga
jam, dua hari, seminggu atau beberapa bulan bahkan bisa hitungan tahun,
tergantung kesepakatan para pihak.
·
Seorang pria dapat menikahi anak yang berusia
dibawah sembilan tahun termasuk jika masih disusui ibunya. Pria dilarang melakukan
hubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun, namun aktivitas
seks lain seperti foreplay, saling mengusap, mencium, dan sodomi diperkenankan.
·
Seorang pria yang berhubungan seks dengan anak perempuan di
bawah sembilan tahun dianggap telah melakukan pelanggaran, bukan dianggap bertindak
kriminal, jika anak tersebut
tidak cacat secara permanen. Jika anak perempuan tersebut cacat permanen, maka
pria tersebut harus menyantuni anak itu seumur hidupnya. Namun anak perempuan
ini tidak dihitung sebagai salah satu dari empat istri permanen si pria. Pria
ini juga tidak boleh menikahi saudari anak tersebut.
·
Seorang ayah atau kakek dari pihak pria memiliki hak untuk
menikahkan anak yang kurang waras atau belum mencapai usia puber dengan
bertindak sebagai walinya. Anak tersebut tidak dapat membatalkan pernikahannya pada waktu sudah
mencapai usia puber atau ketika sudah waras, kecuali pernikahan tersebut
dipandang tidak menguntungkan pihak pria.
·
Anak perempuan yang karena usianya telah memahami apa yang baik
untuk dirinya memiliki keinginan untuk menikah dan sekaligus masih perawan,
harus meminta ijin dari ayahnya atau kakek dari pihak ayah. Ijin dari ibu atau saudara
laki-laki tidak diperlukan.
·
Suatu pernikahan dianggap batal jika seorang pria mendapati istrinya
mengidap satu dari 7 penyakit berikut ini: sakit jiwa/gila, kusta, eczema,
buta, lumpuh dengan dampak susulan, perubahan bentuk saluran kemih dan alat
kelamin atau alat kelamin dan anus dan daerah sekitarnya atau perubahan vagina
yang menghalangi hubungan seks.
·
Jika seorang istri, setelah pernikahan, mendapati bahwa suaminya
menderita gangguan mental, tidak memiliki testis, impoten, atau kehilangan
testisnya, istri tersebut boleh mengajukan pembatalan pernikahan.
·
Jika seorang istri membatalkan pernikahan karena suaminya tidak
dapat melakukan hubungan seks baik secara anal maupun vaginal, suami tersebut
harus mengganti kerugian setengah kali dari harga si istri yang tercantum dalam akte
nikah.
·
Jika suami atau istri membatalkan pernikahan karena salah satu
dari sebab-sebab di atas, si suami tidak berhutang apapun kepada si istri jika
mereka pernah berhubungan seks; jika belum, maka si suami harus membayar ganti
rugi mahar secara penuh.
·
Seorang perempuan muslim tidak boleh menikahi pria non muslim;
begitu juga seorang pria muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim dalam
pernikahan permanen, tetapi boleh saja menikahi perempuan yahudi atau kristen dalam
pernikahan sementara.
·
Seorang perempuan yang telah masuk ke dalam pernikahan permanen tidak memiliki hak untuk
keluar rumah tanpa ijin suaminya; ia harus siap sedia melayani apapun keinginan sang suami, dan
tidak boleh menolak kecuali ada alasan yang cukup religius. Jika sang istri
benar-benar tunduk, sang suami harus memberinya makan, pakaian, dan tempat
tinggal baik mampu atau tidak mampu.
·
Seorang perempuan yang menolak suaminya dipandang bersalah, dan tidak boleh meminta makan,
pakaian, tempat tinggal, atau hubungan seks kepada suaminya; namun ia tetap
memiliki hak atas ganti rugi jika ia ditolak sang suami.
·
Seorang perempuan harus menyembunyikan tubuh dan rambutnya dari
tatapan pria. Juga disarankan untuk menyembunyikan dari anak laki-laki yang
belum akil balik, jika perempuan itu merasa bahwa anak laki-laki itu bisa
tergoda.
·
Jika seorang pria karena tuntutan medis harus melihat seorang
perempuan yang bukan istrinya dan menyentuh tubuhnya, hal tersebut diijinkan,
tetapi bila pria tersebut dapat mengobati tanpa menyentuh, ia dilarang
menyentuh, dan bila ia dapat mengobati dengan hanya menyentuh, ia tidak boleh
melihat.
·
Perempuan yang hamil karena perzinahan tidak boleh menggugurkan
bayi tersebut. Jika seorang pria berzinah dengan perempuan yang tidak menikah,
dan kemudian menikahinya, anak yang lahir dari pernikahan itu tetap anak haram kecuali orang tuanya
yakin bahwa anak tersebut dibuahi pada waktu pernikahan telah terjadi.
·
Seorang anak yang lahir dari ayah penzinah adalah anak sah.
·
Orang yang paling tepat untuk menyusui bayinya adalah ibunya
sendiri. Sewajarnya ibu tersebut tidak meminta imbalan, tetapi suaminya boleh membayar secara suka rela. Jika
jumlah yang diminta ibu tersebut lebih tinggi daripada yang diminta seorang
penyusu bayaran, sang suami berhak memindahkan proses menyusui bayi tersebut
kepada penyusu bayaran.
·
Seorang pria yang menolak istrinya harus sadar dan telah masuk
usia puber. Ia harus melakukannya dengan rela dan tanpa tekanan; jika penolakan
terhadap istri tersebut dilakukan secara main-main, maka pernikahan tersebut
masih berlaku.
·
Perempuan yang dinikahi sementara, misalnya selama satu bulan
atau satu tahun, secara otomatis pernikahan tersebut batal pada saat masa
tersebut berakhir, atau pada waktu si pria melepaskan ikatan pernikahan tersebut.
Proses ini tidak memerlukan saksi, atau dilakukan bila si perempuan telah
selesai datang bulan.
·
Seorang perempuan yang belum mencapai usia sembilan atau yang telah
menopause boleh segera menikah setelah bercerai, tanpa perlu menunggu seratus
hari yang dipersyaratkan.
·
Seorang perempuan yang telah mencapai usia sembilan, atau belum
menopause, harus menunggu tiga periode mens setelah perceraian sebelum
diperbolehkan untuk menikah kembali. Jika seorang perempuan yang belum berusia
sembilan atau belum menopause menikah sementara, harus menunggu tiga bulan,
pada akhir masa kontrak atau pada waktu si pria membebaskan ikatan pernikahan,
tunggulah dua masa mens atau empat puluh lima hari sebelum menikah lagi.
·
Jika ayah atau kakek pihak lelaki menikahkan seorang anak lelaki
secara sementara, ayah atau kakek itu boleh membatalkan pernikahan tersebut
demi kebaikan anak itu, sekalipun jika pernikahan itu dilaksanakan sebelum anak itu mencapai usia
puber. Jika misalnya
seorang anak lelaki berumur empat belas tahun dinikahkan dengan seorang
perempuan untuk dua tahun, ayah dan kakeknya boleh membebaskan si perempuan
sebelum masa dua tahun ini habis; namun pernikahan permanen tidak bisa
dibatalkan dengan cara ini.
·
Seorang suami harus berhubungan intim dengan istrinya paling sedikit
sekali dalam empat bulan.
·
Seorang perempuan yang telah menikah sementara dengan ditukar
mahar tertentu tidak berhak meminta tunjangan hidup harian kepada suaminya,
sekalipun pada waktu ia hamil.
·
Seorang pria tidak boleh absen menggauli istri sementaranya
lebih dari empat bulan.
·
Jika seorang ayah (atau kakek pihak pria) menikahkan anak
perempuannya (atau cucu perempuan) tanpa kehadiran anak perempuan itu dan tanpa
mengetahui kepastian hidup matinya, pernikahan tersebut batal segera setelah
ditetapkan bahwa anak itu sudah mati pada waktu pernikahan dilakukan.
·
Melihat wajah dan rambut anak perempuan yang belum masuk masa
puber, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan jika orang tersebut tidak takut
menghadapi cobaan, bisa ditoleransi. Namun disarankan untuk tidak melihat perut
atau paha seorang anak perempuan, oleh karena itu harus selalu ditutupi.
·
Menatap wajah dan tangan perempuan yahudi atau kristen, jika
dilakukan tanpa nafsu birahi, dan orang itu berani menghadapi cobaan, boleh
dilakukan.
·
Dan masih banyak lagi lainnya...
Apakah kita muslim mesti heran dan tersentak atas aturan yang
dibuat pemimpin tertinggi Islam tersebut diatas?? Baik atau tidak aturan yang
dibuat pemimpin tertinggi islam tersebut, penulis serahkan pembaca menyimpulkan
sendiri. Satu hal yang pasti, bahwa aturan tersebut dibuat dan bersumber dari
ayat suci Alquran yang kita baca setiap hari...
Tapi ingatlah akan satu hal... bahwa ; pengikut Buddha yang
baik(mengikuti aturan Veda) akan menjadi sebaik Dalai Lama, pengikut Hindu yang
baik(mengikuti aturan Tripitaka) akan menjadi sebaik Mahatma Gandhi, pengikut
Kristiani yang baik(mengikuti aturan Injil) akan menjadi Bunda Theresa atau
Romo Mangun, dan pengikut Islam yang baik(mengikuti aturan Alquran) akan menjadi
Imam Samodra atau Osama bin Ladin.
Anda berhak mau ikut yang mana karena ternyata
semuanya baik.... dan renungkanlah dengan hati putih... karena hanya dari
buahnya-lah anda akan dapat membedakan kebaikan diantara mereka... apakah itu
berupa mengangkat harkat sesama manusia atau justru berbuah kerusakan dan
kematian massal terhadap sesama.....
*[seluruh gambar dalam artikel ini dicopy dari google-image]
[Bacalah dengan
hati putih, artikel ini bukan untuk bahan olok-olok, namun dimaksudkan sebagai
pengajaran bagi umat agar segera menyadari kekeliruan pengajaran yang selama
ini terjadi yang telah diajarkan kepada kita secara turun-temurun dan telah
menyesatkan banyak orang. Semua komentar hendaknya dengan bahasa yang baik dan
sopan, semua komentar yang tidak sopan dan penuh caci maki akan langsung
dihapus_ki sapu djagat]
"DARI BUAHNYA-LAH KITA DAPAT MENGENALI KEBENARAN YANG DIKABARKAN MEREKA..."
ReplyDeletekita bisa melihat dalam frame Indonesia... : bom diledakkan di gereja, pasar swalayan, gedung perkantoran dan sarana publik lain, sementara dipihak lain, gereja yg sudah berdiri malah dibuldozer, dilempari batu dst.
nampaknya, kalo saya amati hanya muslim yg menyatakan merampok toko emas adalah halal dan disetujui quran bila hasilnya untuk mendanai pemboman/teror...
BUAH YG MEREKA HASILKAN BERUPA : TEROR BOM, BULDOZER GEREJA, MALING, RAMPOK DLL
Deletengeri aku...
buah karya mereka bertambah lagi berupa bom di Boston...
Delete...saya tidak tertarik untuk berkomentar pada artikel ini, otak dan pikiran saya sdang berkecamuk.....
ReplyDeletetak tahu lagi, siapakah yg sontoloyo....??
ReplyDeletepenulis artikel atau....
SYIAH BUKAN ISLAM
ReplyDeleteanda harus memahami aliran SYIAH adalah aliran sesat islam
ahmadiyah, syiah adlah sesat maka membaca artikel jangan langsung merujuk ke islam, perhatikan aliran apa sesat atau benar
syiah adalah rasulnya sayyidina ali sepupu nabi muhammad
ahmadiyah artinya penganut ahmad yang berati rassunya bernama ahmad
ya syiah bukan Islam. hanya mengatasnamakan Islam saja. di youtube banyak buktinya. dan ajaran Syiah bertentangan dengan ajafran Islam
DeleteAPAKAH ANDA YAKIN ORANG ORANG TADI ITU ISLAM ,ATAU ISLAM KTP . MENURUT ISLAM . BAGI SIAPAPUN ORANG ISLAM , SEKALIPUN DOSANYA BESAR MAKA IA AKAN DAPAT KESEMPATAN MASUK SURGA .AL - KISAH
ReplyDeleteSEORANG PSK , YANG KEHAUSAN SETENGAH MATI MENEMUKAN SUMUR YANG AIRNYA MUNKIN HANYA SEBANYAK UKURAN SEPATUNYA . MAKA IA AMBIL AIR ITU , AKAN TETAPI DISEBELAHNYA TERDAPAT ANJING YANG KEHAUSAN PULA > DENGAN JIWA DAN HATINYA IA PUN MEMBERIKAN SELURUH AIR YABG DIAMBIL OLEHNYA KEPADA ANJING TERSEBUT . NAMUN KARENA KEHAUSAN , PSK TERSEBUT MATI . DAN SAAT TIBA DI AKHIRAT . IA MASUK SURGA , KARENA SAAT PADA WAKTU SEMPIT PUN DIA MASIH MEMIKIRKAN MAHLUK LAIN YANG TAK BERDAYA
Alhamdulillah dari berita-2 penyimpnagan, baik dari garis ailam menyimpang ataupun kafir non Islam. Ternyata malah sekarang ummat nasrani amerika bingung mengenai kekerasan diri di Al Quran adalah jadi pada mengetahui kondisi perang dan tidaknsekwjam Injil yang harus membantai ummat. Atas kebingungan uji coba injil di ganti cover Al Quran akhirnya banyak non muslim mendapatkan jalan yangblirua. Termasuknfirnah yangbdolakukan yahudi akan adanya isyu bin laden itu sendiri. Sementara tujuannya adalah menghancurkan data penting yang berbahaya di wtc. Namun dengan firman besar tersebut malah sebaliknya antena ingin tahu mereka mengenai Islam jadi penganut Islam ppulaa.
ReplyDeleteAlhamdulillah dari berita-2 penyimpnagan, baik dari garis ailam menyimpang ataupun kafir non Islam. Ternyata malah sekarang ummat nasrani amerika bingung mengenai kekerasan diri di Al Quran adalah jadi pada mengetahui kondisi perang dan tidaknsekwjam Injil yang harus membantai ummat. Atas kebingungan uji coba injil di ganti cover Al Quran akhirnya banyak non muslim mendapatkan jalan yangblirua. Termasuknfirnah yangbdolakukan yahudi akan adanya isyu bin laden itu sendiri. Sementara tujuannya adalah menghancurkan data penting yang berbahaya di wtc. Namun dengan firman besar tersebut malah sebaliknya antena ingin tahu mereka mengenai Islam jadi penganut Islam ppulaa.
ReplyDeleteGak ada otak
ReplyDelete