Showing posts with label syariah. Show all posts
Showing posts with label syariah. Show all posts

Friday, May 10, 2013

JIHAD TERTINGGI_AKSI TEROR TERHADAP WARGA SIPIL TAK BERDOSA



“Ust. Abu Bakar Baasyir sangat pantas di beri gelar guru bangsa, label teroris baginya adalah jauh panggang dari apinya, artinya ust. Abu bukanlah seorang teroris, semua yang berkaitan dengan itu hanyalah omong kosong belaka”.

Pernyataan diatas saya kutip dari sebuah artikel website yang mengkhususkan diri pada perjuangan penegakan hukum syariah di Indon dan mendorong agar umat muslim menjadi umat Islam yang kaffah, yaitu melakukan praktik dalam segala sendi kehidupan sepersis mungkin dengan yang dipraktikkan nabi Muhamad.

Hari-hari belakangan ini aksi teror yang akan dilakukan umat muslim terhadap warga sipil minoritas di Indon digagalkan tim Detasemen88 Antiteroris (muslim). Berita ini menguasai pemberitaan seluruh media masa di Indon dan menjadi trending topic yang menggeser isu korupsi yang sedang ditangani KPK. Karena di Indon hanya ada teroris muslim, maka Detasemen88 Antiteror adalah musuhnya umat muslim sehingga para tokoh muslim akhir-akhir ini begitu getol berdemo dan melakukan segala cara untuk menyuarakan pembubaran tim yang hebat ini...

Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, bila saja para tokoh terkemuka muslim Indon tempo hari berhasil mempengaruhi petinggi negeri ini untuk membubarkan Detasemen88 Antiteror, maka mereka(umat muslim) akan menuai kemenangan besar, karena teror bom di berbagai wilayah Indon yang telah mereka rencanakan akan memakan korban yang begitu besar!! Apakah saya asal njeplak saja?? Mana buktinya??

Baca berita!! Pada 9 Mei tim Detasemen88 Antiteroris muslim, telah melakukan penyerbuan serempak diberbagai wilayah di Indon (baca : Jawa) dengan hasil yang gilang-gemilang yaitu 7 teroris muslim tewas dan 13 ditangkap hidup. Berbagai macam jenis senjata dan bahan peledak berupa bom disita. Pertanyaannya adalah ; mengapa umat muslim begitu doyan melakukan teror terhadap warga sipil tak berdosa?? Bacalah kutipan artikel di bawah ini baik-baik...

[“...dalam mengamalkan perintah Allah SWT ini, Rosulullah menggalakkan dan memuji orang yang berlatih senjata, sebagaimana Beliau ketika melihat orang yang berlatih memanah, Beliau bersabda:  "Lemparlah/panah wahai Bani Ismail karena sesungguhnya nenk moyangmu adalah pemanah-pemanah yang ulung."  (HR. Bukhori)

Dan dalam rangka menekankan pentingnya berlatih senjata Baginda Rosulullah SAW bersabda:   "Barang siapa yang berlatih senjata kemudian ia meninggalkannya, maka ia bukan dari golongan kami, atau dia telah berbuat maksiat."  (HR. Muslim dan Ubnu Majah)

Sabda Rosulullah tersebut di atas menunjukkan bahwa Baginda memberi semangat kepada umatnya untuk berlatih mental dan fisik. Ini menunjukkan bahwa berlatih kekuatan mental dan fisik disyaratkan.

Latihan senjata di Aceh tujuannya adalah untuk mentaati perintah Allah dan RosulNYA dalam surat Al-Anfal 60, oleh karena itu latihan tersebut adalah amal ibadah ta'at mutlak terhadap perintah Allah dan RosulNYA, tidak membantah, dan mengamalkan menurut kemampuan. Allah berfirman :
 إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَادُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُالْمُفْلِحُونَ
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."  QS An Nur (24): 51

Maka saya dan Bapak-bapak kalau mengaku beriman, juga wajib menaati perintah i'dad ini bila ada kemampuan, tidak boleh membantah. Perintah i'dad ini kekuatan hukumnya sama dengan perintah solat, puasa, zakat, haji, dll
.( i’dad adalah mempersiapkan kekuatan fisik dan mental serta menggunakan senjata untuk kepentingan membela Islam_pen.).

Maka jelaslah bahwa i'dad yang diamalkan di Aceh itu merupakan amal mulia yang insya Allah diridhoi oleh Allah SWT, maka kita hargai dan tidak boleh direndahkan dengan tuduhan teror. Tetapi ibadah i'dad di Aceh untuk mentaati perintah Allah dan RosulNYA ini dicela dan dihina oleh Densus88. Amalannya dituduh amalan teror, dan yang mengamalkannya dituduh sebagai teroris, diserang dan ditangkap secara sadis.

Maka jelas menghina ibadah i'dad yang diamalkan di Aceh itu berarti menghina Allah, menghina perintahNYA (AL Anfal: 60), menghina RosulNYA dan menghina Sunnahnya tentang i'dad ini. Ini berarti Densus88 menghina Allah, Syari'atNYA tentang i'dad dan menghina Rosulullah dan Sunnahnya.

Secara tidak langsung Densus88 menuduh Allah SWT menciptakan syari'at teror dan Rosulullah menggalakkan syari'at teror. (Maha Suci Allah dari tuduhan dan hinaan ini). Tindakan Densus88 dalam hal ini sama dengan penghinaan orang Kafir Amerika terhadap Allah, Syari'atNYA, RosulNYA dan Sunnahnya dengan berusaha membakar Al-Qur'an.

Maka jelas dengan sikap munkar ini Densus88 menjadi musuh Allah, musuh RosulNYA dan Musuh Kaum Muslim, sadar atau tidak sadar...”]
Pernyataan yang begitu “mengerikan” pada beberapa alinea yang tercetak miring warna biru diatas saya kutip dari sebagian pada salah satu “tadzkiroh” ustadz yang sama. Boleh percaya boleh tidak, ternyata berlatih/olah fisik dengan senjata mematikan dengan maksud untuk melakukan teror dikemudian hari terhadap warga sipil minoritas tak berdosa “merupakan kewajiban yang tak boleh ditolak dan dipertanyakan lagi”, karena “tindakan tersebut merupakan ibadah” dan kualitasnya sama dengan sholat lima waktu, pergi haji serta kewajiban yang lain. Sungguh mengerikan...

Yang tidak kalah mengerikan adalah ditemukannya fakta yang tak terbantahkan bahwa para teroris tersebut mengumpulkan dana untuk melakukan teror/berjihad dengan cara merampok/menjarah yang memang merupakan tindakan yang halal karena merupakan wahyu khusus umat muslim kaffah !!! (baca artikel saya sebelumnya mengenai penjarahan/perampokan).

Negara Indon tercatat sebagai negara dengan populasi muslim mencapai 98%, sedangkan 2% sisanya adalah umat beragama yang lain sebagai minoritas. Tapi “guru bangsa” tersebut tanpa menunjukkan bukti-bukti sahih telah menyatakan bahwa umat muslim “dizolimi” umat minoritas, dan dengan alasan tersebut maka umat muslim harus melawan. Apakah alasan ini masuk akal?? Perlawanan tersebut sudah sedang dan akan terus dilakukan sampai umat minoritas benar-benar takluk.

Adapun bentuk “perlawanan” muslim adalah berupa teror ; dengan bom, pemenggalan leher pemimpin umat minoritas, melempari bahkan merobohkan rumah ibadah milik minoritas dan memaksa pemerintah membatasi berdirinya rumah ibadah umat minoritas melalui UU dan Perda. Apakah umat minoritas menunjukkan ketakutannya..?? Anehnya, jawabannya ternyata tidak!! Mengapa demikian??

Setelah sekian lama berusaha mencari tahu mengapa umat minoritas tidak takut menghadapi teror keji(jihad) yang begitu nyata dan bertubi-tubi dari umat muslim, saya akhirnya menemukan alasan yang sungguh mencengangkan, karena teror(jihad) yang dilakukan umat muslim tersebut ternyata sudah dipastikan akan terjadi seperti yang disabdakan Almasih Isa yang terekam dalam Injil Yohanes 16 ; 2 - 4a,“...Kamu akan dikucilkan, bahkan akan datang saatnya bahwa setiap orang yang membunuh kamu akan menyangka bahwa ia berbuat bakti bagi Allah. Mereka akan berbuat demikian, karena mereka tidak mengenal baik Bapa maupun Aku. Tetapi semua ini Kukatakan kepadamu, supaya apabila datang saatnya kamu ingat, bahwa Aku telah mengatakannya kepadamu”.
(pantaskah umat Almasih Isa ini mendapatkan hadiah bom??)

Jadi sangat dapat dipahami kini bahwa memang “dari buahnyalah” kita akan dapat mengenali yang mana suatu ajaran agama berasal dari setan yang penuh bersimbah darah, perintah teror dan pembunuhan dan ajaran agama yang mana memang berasal dari Tuhan Yang Benar(Al Haqq) yang selalu menjadi korban teror, selamat merenung...

*) silahkan berkomentar dengan sopan, komentar yang tidak sopan akan langsung dihapus_ki sapu djagat

Wednesday, April 3, 2013

ATURAN SYARIAH ISLAM [SYIAH] MENGENAI WANITA



Aturan syariah tentang perempuan dan hubungannya dengan lelaki minturut Islam  yang di-release pihak Ayatollah Khomeini sebagai pemimpin tertinggi  Islam di negara Republik Islam Iran yang juga berlaku bagi penganut aliran Syiah diseluruh dunia adalah sebagai berikut ;

·         Perempuan dapat dimiliki seorang pria melalui salah satu dari dua cara ; pernikahan permanen dan pernikahan sementara. Bila melalui cara pertama ; tidak perlu ditetapkan lamanya jangka waktu pernikahan. Sedangkan untuk cara kedua harus ditetapkan waktunya ; apakah satu jam, tiga jam, dua hari, seminggu atau beberapa bulan bahkan bisa hitungan tahun, tergantung kesepakatan para pihak.


·         Seorang pria dapat menikahi anak yang berusia dibawah sembilan tahun termasuk jika masih disusui ibunya. Pria dilarang melakukan hubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun, namun aktivitas seks lain seperti foreplay, saling mengusap, mencium, dan sodomi diperkenankan.

·         Seorang pria yang berhubungan seks dengan anak perempuan di bawah sembilan tahun dianggap telah melakukan pelanggaran, bukan dianggap bertindak kriminal, jika anak tersebut tidak cacat secara permanen. Jika anak perempuan tersebut cacat permanen, maka pria tersebut harus menyantuni anak itu seumur hidupnya. Namun anak perempuan ini tidak dihitung sebagai salah satu dari empat istri permanen si pria. Pria ini juga tidak boleh menikahi saudari anak tersebut.


·         Seorang ayah atau kakek dari pihak pria memiliki hak untuk menikahkan anak yang kurang waras atau belum mencapai usia puber dengan bertindak sebagai walinya. Anak tersebut tidak dapat membatalkan pernikahannya pada waktu sudah mencapai usia puber atau ketika sudah waras, kecuali pernikahan tersebut dipandang tidak menguntungkan pihak pria.

·         Anak perempuan yang karena usianya telah memahami apa yang baik untuk dirinya memiliki keinginan untuk menikah dan sekaligus masih perawan, harus meminta ijin dari ayahnya atau kakek dari pihak ayah. Ijin dari ibu atau saudara laki-laki tidak diperlukan.



·         Suatu pernikahan dianggap batal jika seorang pria mendapati istrinya mengidap satu dari 7 penyakit berikut ini: sakit jiwa/gila, kusta, eczema, buta, lumpuh dengan dampak susulan, perubahan bentuk saluran kemih dan alat kelamin atau alat kelamin dan anus dan daerah sekitarnya atau perubahan vagina yang menghalangi hubungan seks.

·         Jika seorang istri, setelah pernikahan, mendapati bahwa suaminya menderita gangguan mental, tidak memiliki testis, impoten, atau kehilangan testisnya, istri tersebut boleh mengajukan pembatalan pernikahan.



·         Jika seorang istri membatalkan pernikahan karena suaminya tidak dapat melakukan hubungan seks baik secara anal maupun vaginal, suami tersebut harus mengganti kerugian setengah kali dari harga si istri yang tercantum dalam akte nikah.

·         Jika suami atau istri membatalkan pernikahan karena salah satu dari sebab-sebab di atas, si suami tidak berhutang apapun kepada si istri jika mereka pernah berhubungan seks; jika belum, maka si suami harus membayar ganti rugi mahar secara penuh.



·         Seorang perempuan muslim tidak boleh menikahi pria non muslim; begitu juga seorang pria muslim tidak boleh menikahi perempuan non-muslim dalam pernikahan permanen, tetapi boleh saja menikahi perempuan yahudi atau kristen dalam pernikahan sementara.

·         Seorang perempuan yang telah masuk ke dalam pernikahan permanen tidak memiliki hak untuk keluar rumah tanpa ijin suaminya; ia harus siap sedia melayani apapun keinginan sang suami, dan tidak boleh menolak kecuali ada alasan yang cukup religius. Jika sang istri benar-benar tunduk, sang suami harus memberinya makan, pakaian, dan tempat tinggal baik mampu atau tidak mampu.



·         Seorang perempuan yang menolak suaminya dipandang bersalah, dan tidak boleh meminta makan, pakaian, tempat tinggal, atau hubungan seks kepada suaminya; namun ia tetap memiliki hak atas ganti rugi jika ia ditolak sang suami.

·         Seorang perempuan harus menyembunyikan tubuh dan rambutnya dari tatapan pria. Juga disarankan untuk menyembunyikan dari anak laki-laki yang belum akil balik, jika perempuan itu merasa bahwa anak laki-laki itu bisa tergoda.

·         Jika seorang pria karena tuntutan medis harus melihat seorang perempuan yang bukan istrinya dan menyentuh tubuhnya, hal tersebut diijinkan, tetapi bila pria tersebut dapat mengobati tanpa menyentuh, ia dilarang menyentuh, dan bila ia dapat mengobati dengan hanya menyentuh, ia tidak boleh melihat.

·         Perempuan yang hamil karena perzinahan tidak boleh menggugurkan bayi tersebut. Jika seorang pria berzinah dengan perempuan yang tidak menikah, dan kemudian menikahinya, anak yang lahir dari pernikahan itu tetap anak haram kecuali orang tuanya yakin bahwa anak tersebut dibuahi pada waktu pernikahan telah terjadi.



·         Seorang anak yang lahir dari ayah penzinah adalah anak sah.

·         Orang yang paling tepat untuk menyusui bayinya adalah ibunya sendiri. Sewajarnya ibu tersebut tidak meminta imbalan, tetapi suaminya boleh membayar secara suka rela. Jika jumlah yang diminta ibu tersebut lebih tinggi daripada yang diminta seorang penyusu bayaran, sang suami berhak memindahkan proses menyusui bayi tersebut kepada penyusu bayaran.

·         Seorang pria yang menolak istrinya harus sadar dan telah masuk usia puber. Ia harus melakukannya dengan rela dan tanpa tekanan; jika penolakan terhadap istri tersebut dilakukan secara main-main, maka pernikahan tersebut masih berlaku.

·         Perempuan yang dinikahi sementara, misalnya selama satu bulan atau satu tahun, secara otomatis pernikahan tersebut batal pada saat masa tersebut berakhir, atau pada waktu si pria melepaskan ikatan pernikahan tersebut. Proses ini tidak memerlukan saksi, atau dilakukan bila si perempuan telah selesai datang bulan.

·         Seorang perempuan yang belum mencapai usia sembilan atau yang telah menopause boleh segera menikah setelah bercerai, tanpa perlu menunggu seratus hari yang dipersyaratkan.

·         Seorang perempuan yang telah mencapai usia sembilan, atau belum menopause, harus menunggu tiga periode mens setelah perceraian sebelum diperbolehkan untuk menikah kembali. Jika seorang perempuan yang belum berusia sembilan atau belum menopause menikah sementara, harus menunggu tiga bulan, pada akhir masa kontrak atau pada waktu si pria membebaskan ikatan pernikahan, tunggulah dua masa mens atau empat puluh lima hari sebelum menikah lagi.

·         Jika ayah atau kakek pihak lelaki menikahkan seorang anak lelaki secara sementara, ayah atau kakek itu boleh membatalkan pernikahan tersebut demi kebaikan anak itu, sekalipun jika pernikahan itu dilaksanakan sebelum anak itu mencapai usia puber. Jika misalnya seorang anak lelaki berumur empat belas tahun dinikahkan dengan seorang perempuan untuk dua tahun, ayah dan kakeknya boleh membebaskan si perempuan sebelum masa dua tahun ini habis; namun pernikahan permanen tidak bisa dibatalkan dengan cara ini.

·         Seorang suami harus berhubungan intim dengan istrinya paling sedikit sekali dalam empat bulan.

·         Seorang perempuan yang telah menikah sementara dengan ditukar mahar tertentu tidak berhak meminta tunjangan hidup harian kepada suaminya, sekalipun pada waktu ia hamil. 

·         Seorang pria tidak boleh absen menggauli istri sementaranya lebih dari empat bulan.

·         Jika seorang ayah (atau kakek pihak pria) menikahkan anak perempuannya (atau cucu perempuan) tanpa kehadiran anak perempuan itu dan tanpa mengetahui kepastian hidup matinya, pernikahan tersebut batal segera setelah ditetapkan bahwa anak itu sudah mati pada waktu pernikahan dilakukan.

·         Melihat wajah dan rambut anak perempuan yang belum masuk masa puber, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan jika orang tersebut tidak takut menghadapi cobaan, bisa ditoleransi. Namun disarankan untuk tidak melihat perut atau paha seorang anak perempuan, oleh karena itu harus selalu ditutupi.

·         Menatap wajah dan tangan perempuan yahudi atau kristen, jika dilakukan tanpa nafsu birahi, dan orang itu berani menghadapi cobaan, boleh dilakukan.
·         Dan masih banyak lagi lainnya...


Apakah kita muslim mesti heran dan tersentak atas aturan yang dibuat pemimpin tertinggi Islam tersebut diatas?? Baik atau tidak aturan yang dibuat pemimpin tertinggi islam tersebut, penulis serahkan pembaca menyimpulkan sendiri. Satu hal yang pasti, bahwa aturan tersebut dibuat dan bersumber dari ayat suci Alquran yang kita baca setiap hari...



Tapi ingatlah akan satu hal... bahwa ; pengikut Buddha yang baik(mengikuti aturan Veda) akan menjadi sebaik Dalai Lama, pengikut Hindu yang baik(mengikuti aturan Tripitaka) akan menjadi sebaik Mahatma Gandhi, pengikut Kristiani yang baik(mengikuti aturan Injil) akan menjadi Bunda Theresa atau Romo Mangun, dan pengikut Islam yang baik(mengikuti aturan Alquran) akan menjadi Imam Samodra atau Osama bin Ladin. 



Anda berhak mau ikut yang mana karena ternyata semuanya baik.... dan renungkanlah dengan hati putih... karena hanya dari buahnya-lah anda akan dapat membedakan kebaikan diantara mereka... apakah itu berupa mengangkat harkat sesama manusia atau justru berbuah kerusakan dan kematian massal terhadap sesama.....


*[seluruh gambar dalam artikel ini dicopy dari google-image]

[Bacalah dengan hati putih, artikel ini bukan untuk bahan olok-olok, namun dimaksudkan sebagai pengajaran bagi umat agar segera menyadari kekeliruan pengajaran yang selama ini terjadi yang telah diajarkan kepada kita secara turun-temurun dan telah menyesatkan banyak orang. Semua komentar hendaknya dengan bahasa yang baik dan sopan, semua komentar yang tidak sopan dan penuh caci maki akan langsung dihapus_ki sapu djagat]

Sunday, March 10, 2013

BERCEBOK MINTURUT SYARIAH_untuk direnungkan kembali



Minturut apa yang diajarkan para mubaligh dan ulama kita, Islam adalah agama yang aturan dan hukum-hukumnya dapat diterapkan secara universal dan aturan berdasar syariah selalu dapat mengikuti perkembangan zaman. Benarkah?? Nabi besar kita juga terkenal teliti dalam membuat aturan dalam kehidupan sehari-hari dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar. Semua yang diajarkan nabi besar kita termaktub dalam aturan hukum syariah. Hukum syariah adalah hukum atau aturan yang mesti kita jalankan sebagai umat muslim. Tak pelak, dibeberapa tempat memang ada penolakan dari pihak lain karena aturan ini dianggap ketinggalan zaman. Namun sebagaimana ajaran nabi, maka sebisa mungkin umat muslim mesti menjalankan aturan syariah ini. Dimasa lalu ketika nabi eksis, setiap pelanggaran akan terima konsekuensi. Namun saat ini kita mesti berfikir positif atas penolakan akan pemberlakuan hukum tersebut. 

Masih ingatkah anda beberapa tahun yang lalu ketika di kota Tangerang-Banten diujicoba penerapan perda yang bersandarkan pada hukum syariah yang ternyata gagal diterapkan karena justru menjadi bahan olok-olok yang malah begitu merugikan umat islam sendiri. Penulis mencatat, dimana saat itu ada sebuah kasus dimana seorang ibu rumah tangga tertangkap basah karena masih berada di jalanan setelah melewati jam malem yang ditetapkan, dimana hal ini merupakan pelanggaran terhadap perda syariah saat itu. Si ibu tersebut langsung dijebloskan ke dalam penjara karena dituduh sebagai pelacur. Tapi ternyata si Ibu tersebut ketika itu adalah warga baik-baik seperti umumnya orang masa kini yang bekerja dan bisa saja dapet kerja lembur dan saat itu berada dalam perjalanan pulang dari kantor... Si ibu tersebut sudah terlanjur dicap sebagai pelacur dan sudah dilecehkan masuk kedalam penjara....itulah hasilnya dari pemberlakuan hukum yang bersandarkan pada syariah. Namun karena sudah tidak cocok dan ketinggalan zaman akhirnya perda syariah di kota Tangerang-Banten tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi... sebuah pelajaran sangat berharga....
Cobalah bayangkan, bila hukum atau aturan berdasar syariah diterapkan dengan pemaksaan, maka akan timbul ketidaknyamanan atau bahkan perang tanpa berkesudahan hanya untuk membela hal yang begitu konyol tak berarti...
Anda marah atas pernyataan saya...?  Mari baca bersama-sama artikel ini dengan hati putih sehingga kita akhirnya bisa merenungkan diri dan mendapat  jawaban atas pertanyaan, “ mengapa begitu banyak orang diberbagai belahan dunia menolak tegas hukum/aturan berdasarkan syariah?”.
[pemandangan ini akan menjadi kebiasaan sehari-hari bila hukum syariah diberlakukan di Indon]

Lihatlah dan bacalah dengan teliti salah satu aturan yang bersandarkan pada syariah ini dan betapa repot dan tidak praktis serta begitu ketinggalan zaman aturan yang telah ditetapkan nabi besar kita ini, bahkan mungkin diterapkan di hutan belantarapun juga sulit.
Seperti diriwayatkan Salman al Farisi r.a., perihal ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah saw,“(Benarkan) Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang air?” Lalu Salman menjawab, “Benar (beliau mengajarkan kami adab buang hajat), beliau melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil, bercebok dengan tangan kanan, dan beristinja’ kurang dari tiga buah batu.” (HR. Muslim)
“Jika salah seorang kamu mendatangi tempat buang hajat,maka hendaklah ia bercebok dengan tiga buah batu. Sesungguhnya itu sudah cukup baginya”,(HR. Abu Dawud, al-Nasai, dan Ahmad dari Aisyah RA, oleh Al-Albani dalam al-Irwa’ no. 44).
Akan tetapi, sebagaimana hukum dan aturan syariah yang lain yang bahkan bila perlu harus dibela dengan nyawa sekalipun, maka apa yang nabi tetapkan dan kerjakan serta ajarkan kepada semua pengikutnya tentang adab buang hajat harus diikuti semua umat muslim diseluruh dunia tanpa kecuali!!
[bisnis penjualan wc modern akan gulung tikar bila hukum syariah diberlakukan]
Marilah lanjutkan baca artikel ini ; 1) “Hendaklah ia (para pengikut nabi) bercebok dengan tiga buah batu  2) Jumlah batu buat cebok tidak boleh kurang dari tiga. 3) Tapi jumlah batu bisa lebih dari tiga batu, asal jumlahnya jangan genap melainkan ganjil”,(Bukhari 4. No.162). 4) Berak tidak boleh menghadap kiblat. 5) Tidak boleh bercebok dengan tangan kanan, melainkan harus dengan tangan kiri (poor left hand).6)Batu bekas cebok tidak boleh tercampur dengan tulang atau kotoran binatang yang sudah mengeras, karena  minturut nabi besar kita itu adalah makanan Jin (Bukhari 58, no.200).
[beginilah hukum syariah bercebok zaman nabi dulu bercebok dengan batu kerikil yang akan sulit diterapkan dizaman modern ini] 

Kalau boleh berpikir secara bebas dengan melepas kacamata kuda/aturan syariah, maka kita dapat mengurai masalah berdasar logika, dan kita tidak lagi diperlakukan sebagai binatang kuda sehingga pada akhirnya kita dapat mengambil sebuah kesimpulan yang mengerucut bahwa, ”ternyata aturan/hukum syariah memang tidak bisa diterapkan di jaman modern macem sekarang ini sekalipun point paling sederhanapun macem hukum syariah tentang bercebok ini karena memang sudah ketinggalan zaman”.

Mari berpikir logis, bila saja aturan hukum syariah tentang bercebok yang termasuk sederhana ini diterapkan, maka ;  tidak ada yang bisa berak di pesawat, bus, kereta api, kapal laut dan lainnya; dimana-mana akan ada tumpukan batu kerikil karena tidak seperti zaman nabi yang masih doyan makan batu kerikil, Jin zaman sekarang sudah tidak mau makan batu kerikil lagi; kesekolah, kuliah, kerja dan bepergian akan dibebani batu kerikil berpuluh-puluh kilo;  orang kidal akan kena hukum cambuk dan seterusnya...
Lantas apa kebaikan hukum syariah secara umum bila hukum tentang cebok ini saja akan bikin masalah bagi umat manusia bila diberlakukan? Dari sisi ini saja sudah begitu jelas bahwa Hukum Syariah justru akan bikin masalah besar dikemudian hari bila tetap nekat diberlakukan karena memang sudah amat sangat ketinggalan zaman...

Sekedar kilas balik, lihatlah Afghanistan, Pakistan, Iran, Somalia dan negara lain yang menerapkan Hukum Syariah secara lurus yang justru tenggelam kedalam jurang gelap peradaban zaman.... berita yang muncul di media hanyalah perkosaan, perampokan, pembunuhan, begal, penculikan untuk mendapat tebusan dan hukuman gantung yang dilakukan secara vulgar di pasar-pasar dan lokasi keramaian lainnya... apakah ini semua berita baik?? Atau pernahkah kalian mengikuti berita dari Aceh yang telah memberlakukan hukum syariah...berita apa yang anda dengar dari sana....??

[artikel ini bukan untuk bahan olok-olok, tapi dengan maksud untuk menyadarkan umat agar segera terbangun dan menyadari keyakinan yang selama ini ternyata keliru dan sudah usang alias sudah ketinggalan zaman. Semua komentar sebaiknya dengan bahasa yang baik tanpa caci maki, komentar yang penuh caci maki akan langsung dihapus, terimakasih_ki sapu djagat]